Atasi Kejahatan Siber, Polri akan Bentuk Direktorat Khusus

Atasi Kejahatan Siber, Polri akan Bentuk Direktorat Khusus
FOTO : ISTIMEWA (Kominfo)

NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Kepolisian RI (Polri) akan membentuk Direktorat Khusus Siber untuk menangani kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat Indonesia.

Demikian kata Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/08).

Bacaan Lainnya

“Sekarang kan masih ada di bawah Direktorat Kriminal Khusus. Nanti ke depan ada pengembangan terhadap direktorat siber di beberapa wilayah, mudah-mudahan sembilan wilayah. Setiap Polda akan ada Direktorat Kriminal Khusus sendiri, Direktorat Siber sendiri dan Direktorat Kriminal Umum sendiri. Inilah yang nantinya akan menangani kasus-kasus terkait dengan kejahatan siber,” ujarnya, melansir kominfo.go.id.

Meskipun belum menyebutkan secara spesifik wilayah yang akan dikembangkan, kepolisian berencana memilih sembilan wilayah berdasarkan tingginya tingkat kejahatan siber di wilayah tersebut.

“Kami melihat wilayah tersebut memang cukup banyak masalah kejahatan-kejahatan yang terkait dengan siber. Sembilan wilayah akan dibentuk direktorat khusus,” terangnya.

Ia mengakui, salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia ke depannya adalah memastikan keamanan dan pengamanan ekosistem digital, khususnya yang terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan.

“Dunia pun sudah menganggap kejahatan berbasis digital sebagai sebuah concern besar. Jadi memang sudah harus ada mindset itu di security system kita, bahwa ini benar-benar akan terjadi. Jadi, lebih baik kita antisipatif. Salah satunya dengan menambah jumlah armada Direktorat Siber-nya,” jelasnya.

Kata ia, Direktorat Khusus Siber nantinya juga akan menangani kasus-kasus kejahatan siber di bidang keuangan seperti judi online, serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Terus terang, kasus kejahatan keuangan digital banyak sekali, karena saking banyaknya sehingga ke depan adalah bagaimana penyidik-penyidik kami yang saat ini bertugas di bidang direktorat siber ini berkembang,” tuturnya.

Pihaknya memberikan perhatian khusus kepada aktivitas ini karena tingginya tingkat kerugian yang dialami masyarakat. Bareskrim Polri bahkan sudah banyak memproses para pelaku kejahatan judi online hingga ke pengadilan.

Namun diakuinya, proses penyelidikan dan pembongkaran kasus kejahatan judi online tidak mudah, karena pelaku kejahatan tersebut memiliki server di luar negeri.

“Sehingga kadang kala ketika kita bekerja sama pun dengan negara lain, ada juga yang aturannya berbeda. Misalnya, bagi negara kita, judi online ini merupakan suatu tindak kejahatan, tetapi ada di beberapa negara yang ini ilegal, sehingga agak menyulitkan. Tetapi pada prinsipnya, kita tetap concern untuk tetap melakukan penindakan terhadap kasus-kasus judi online,” tukasnya.

Selain kejahatan judi online, pihaknya juga cukup banyak menerima laporan aduan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal yang merugikan mereka.

Iwan menambahkan, dalam menangani kasus kejahatan digital, Polri akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Dari kami di Polri, minta kepada masyarakat untuk lebih berhati hati. Dan juga tidak tergiur dengan tawaran-tawaran yang mungkin akan memberikan suatu keuntungan. Juga jangan terlalu mudah untuk menerima tawaran tersebut. Kemudian yang kedua, karena ini sering menggunakan handphone, mungkin lebih sering pasang antivirus di handphone supaya tidak terjadi masalah-masalah terkait dengan tindak pidana kejahatan siber ini,” tutupnya.

Melansir dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/50936/polri-bakal-bentuk-direktorat-khusus-atasi-kejahatan-siber/0/berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *