JAKARTA, Saurus Trans Inovasi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, dikonsultasikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta. Kamis (24/8/2023).
Konsultasi dilakukan Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun, didampingi Anggota Pansus Lainnya yaitu Nur Dg Rahmatu, Irianto Malinggong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan didampingi juga Staf Ahli Gubernur, Rohani, Karo Hukum Adiman, Pimpinan Bank Sulteng.
Pertemuan yang dilaksanakan dilantai 8 direktorat produk hukum daerah tersebut diterima oleh Makmur Marbun,M. Si selaku direktur produk hukum daerah yang didampingi oleh Koordinator Perundang-Undangan Wilayah V, Ramandhika Suryasmara.
Yus Mangun menyampaikan, Raperda yang dikonsultasikan ini untuk mendapat masukan dari Kemendagri sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang lainya.
“Raperda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkan BUMD kita yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sehingg dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020,” ungkapnya.
Senada itu Nur Rahmatu menyampaikan, Raperda itu sebagai upaya Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan Bank Sulteng sebab merujuk POJK Nomor 20 Tahun 2020 BUMD yang bergerak dibagian Perbankan diwajibkan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal Rp3 Triliun.
Sedangakan lanjutnya, hasil audit BPKP aset Bank Sulteng masih mencapai Rp1,2 Triliun, sehingga jika mengacu POJK Nomor 20 ada peluang untuk KUB baik dengan Bank Daerah ataupun Bank yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26%.
“Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini, karena POJK membatasi pada akhir tahun 2024. Sehingga jika Perda ini dapat kita selesaikan maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng,” tandasnya.
Menurut Nur Rahmatu, yang perlu dijaga adalah kepecayaan masyrakat terhadap Bank Sulteng. Sehingga dalam rangka memenuhi amanat PJOK nomor 20 Tahun 2020 Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corporate. (Sumber : Humas DPRD Sulteng)