Begini Cara Cek Pinjol Berizin Otoritas Jasa Keuangan

Begini Cara Cek Pinjol Berizin Otoritas Jasa Keuangan
FOTO : ISTIMEWA

NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Masyarakat diminta memilih pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab memilih pinjol yang ilegal hanya akan merugikan masyarakat.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 102 perusahaan Pinjol berizin OJK. Maka itu, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjol secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

Bacaan Lainnya

Adapun, OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy (April 2023: 30,64 persen). 

Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online dimana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah. 

Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. 

Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah lima persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen). 

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157 (Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *