Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi– Pada tahapan pendafataran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2014, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong mendapati adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
Demikian kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Iskandar Mardani, Senin 15 Mei 2023.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, kami temukan pada saat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Bacaleg di KPU Parigi Moutong pada 14 Mei 2023,” ujar Iskandar.
Iskandar menyebut, ASN itu diduga terlibat aktif pada saat pendaftaran Bacaleg yang diajukan Parpol ke KPU Parigi Moutong.
Kata dia, ASN itu terlihat menumpangi salah satu mobil yang lengkap dengan atribut Parpol saat datang ke KPU Parigi Moutong.
baca juga https://zentainovasi.id/2023/05/13/berikut-rincian-dpshp-parigi-moutong-setelah-diplenokan-kpu/
“Kami akan melakukan penelusuran lebih detail terhadap keterpenuhan dokumen, seperti SK-nya sebagai ASN,” ujarnya.
Tindak lanjut dari itu, dalam waktu dekat, Bawaslu akan melayangkan surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Iskandar menjelaskan, sesuai aturan penanganan pelanggaran netralitas ASN menjadi kewenangan Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
“Kita akan rekomendasikan, dan soal sanksi itu menjadi kewenanganan KASN,” tandasnya.
Iskandar menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN, yang melibatkan oknum Camat dan telah dilimpahkan ke KASN.
“Berapa lama hasil penanganannya di KASN, kami tidak mengetahui pasti. Tetapi kami memantaunya melalui kanal resmi KASN,” tutupnya.
baca juga https://zentainovasi.id/2023/05/15/ketua-kpu-dirwan-15-parpol-lolos-pengajuan-bacaleg-pemilu-2024/