Pasca RDP Parigi Moutong, Perjuangan THR TPG 12 Guru ASN Kini Bergulir ke DPRD Sulteng

Pasca RDP Parigi Moutong, Perjuangan THR TPG 12 Guru ASN Kini Bergulir ke DPRD Sulteng
Foto: Dewan Guru ASN Provinsi Sulteng Parigi Moutong, RDP bersama DPRD Provinsi Sulteng Senin 6 Juni 2026. (Istimewa)

Palu, Zenta Inovasi – Perjuangan panjang para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan TPG 13 akhirnya memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya mengadu ke DPRD Parigi Moutong, perwakilan guru kini membawa persoalan ini ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah diketahuinya nasib belasan guru yang masih menggantung akibat status kepegawaian dan tumpang tindihnya administrasi instansi daerah.

Perwakilan guru Verningsy, S.Pd., mengungkapkan dari gerakan awal yang diinisiasi oleh 57 guru di Parigi Moutong, sebagian besar kini sudah menemui titik terang.

Kata ia, RDP di tingkat kabupaten sebelumnya berhasil memperjuangkan hak para guru ASN Pemda yang diperbantukan di tingkat SD dan SMP (Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah).

​”Alhamdulillah setelah melalui langkah-langkah yang kami lakukan, maka setelah RDP di Kabupaten Parigi Moutong kemarin, guru ASN Pemda sudah mendapatkan haknya,” ujar Verningsy saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa 9 Juni 2026.

Meski sebagian rekan mereka sudah bernapas lega, perjuangan ternyata belum usai. Masih ada 12 guru tersisa yang haknya sejak tahun 2023 hingga kini masih mandek. Alasan utamanya adalah status administrasi kepegawaian mereka yang tercatat di tingkat provinsi, bukan kabupaten.

​”Kami yang kurang lebih berjumlah 12 orang ini belum dibayarkan dengan alasan kami adalah guru yang berstatus ASN provinsi. Jadi kami melanjutkan aduan laporan ini kepada DPRD Provinsi,” tuturnya.

Padahal lanjut ia, aturan hukum mengenai hak mereka sebenarnya sangat jelas dan kuat, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 9 Ayat 3 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 15, di mana guru bersertifikasi berhak mendapatkan tambahan 1 bulan tunjangan atau 100 persen.
Namun di lapangan, 12 guru ASN provinsi yang diperbantukan di Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ini justru terkendala oleh tumpang tindih kebijakan antar-instansi.

Dalam RDP terbaru di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang menghadirkan Kanwil Kemenag Sulteng, Dinas Pendidikan Provinsi, BKD, hingga BPKAD, terungkap bahwa masalah utama penundaan ini adalah persoalan aplikasi data.

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi berpatokan pada edaran PMK bahwa pencairan hanya bisa dilakukan bagi guru yang datanya tercatat di sistem Dapodik. Sementara sebagai guru yang mengajar di madrasah, data 12 guru ini otomatis berada di sistem Simpatika milik Kemenag.

​”Kami dibilang tidak bisa dibayarkan karena tidak memiliki data Dapodik. Sementara kami yang berjumlah 12 orang ini data kami di Simpatika. Ya jelas, karena kami disertifikasi oleh Kemenag jadi tidak mungkin data kami berada di Dapodik,” ungkapnya.

​Di sisi lain, pihak pengelola Kemenag juga terganjal aturan internal berupa edaran Sekjen Kemenag yang menyatakan pembayaran sertifikasi hanya dicairkan selama 12 bulan, bukan untuk bulan ke-13 atau ke-14.
Verningsy mengungkapkan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya akan segera menyelesaikan fenomena diskriminasi administrasi ini.

Kata ia, pihak instansi terkait diminta mengumpulkan dan mensinkronisasikan data ke-12 guru tersebut dalam waktu sepekan.

Ia menegaskan, esensi dari gerakan ini bukan semata-mata tentang nominal rupiah, melainkan pemenuhan hak dan keadilan profesi.

​”Kami sangat mengharapkan adanya respons positif dari DPRD. Di sini bukan masalah rupiah, tapi kami ingin disamakan hak kami karena kami juga ingin mendapatkan reward atau penghargaan seperti teman-teman guru seprofesi lainnya,” tegasnya.

​Para guru menyatakan akan menghormati proses yang berjalan dan siap bersabar menunggu hasil sinkronisasi data dalam satu minggu ini. Namun, mereka juga memberikan peringatan keras jika instansi lintas sektor tersebut kembali saling melempar tanggung jawab.

​”Jika di instansi ini masih saling tidak bertanggung jawab terhadap kami, insya Allah kami akan tetap menggelar aksi yang lebih besar lagi sehingga hak kami terbayarkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *