Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Tahapan penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, terhitung 1 sampai 14 Mei, berakhir.
Sampai pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya 17 Parpol yang mengajukan Bacaleg-nya.
Demikian kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwan Korompot, Senin 01.00 WITA di Kantor KPU.
Kata dia, berdasarkan data, ada satu Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg-nya, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Kemudian, dari 17 Parpol tersebut, hanya 15 Parpol yang lolos pengajuan Bacaleg-nya, karena dinyatakan telah memenuhi syarat.
Sementara, dua Parpol lainnya, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak dapat melengkapi berkas pengajuan Bacaleg-nya hingga batas pukul 23.59 WITA, Minggu, 14 Mei 2023.
Sehingga, KPU Parigi Moutong memastikan Partai Buruh dan PKN, gagal bertarung pada kontestasi Pemilu 2014.
Adapun 15 Parpol yang lolos pengajuan Bacaleg di KPU Parimo:
1. PDI Perjuangan
2. Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
7. Partai Bulan Bintang (PBB)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10. Partai Demokrat
11. Partai Golongan Rakyat (Golkar)
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Gelombang Indonesia Indonesia (Gelora)
15. Partai Ummat
Sebelum dinyatakan lolos pengajuan Bacaleg, Partai Gelora dan PPP nyaris gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, KPU Parimo sempat mengembalikan berkas pengajuan Bacaleg kedua Parpol tersebut. Namun, mampu melengkapi sebelum batas waktu pendaftaran.
Diketahui, usai tahapan pengajuan Bacaleg dilaksanakan, KPU Parimo akan mulai melakukan verifikasi berkas administrasi, yang membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
1 Komentar