SAURUS TRANS INOVASI, NASIONAL – Kementerian PPN/Bappenas luncurkan Dokumen Strategi Nasional (Stranas) Pengelolaan Lahan Basah di Indonesia yakni Ekosistem Gambut dan Mangrove.
“Diharapkan akan menjadi umbrella bagi inisiatif pengelolaan lahan basah, baik dari pemerintah maupun nonpemerintah,” ungkap Plt. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, Kamis (2/2) melansir bappenas.go.id.
Stranas yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tersebut memuat strategi yang membahas seluruh aspek dalam pengelolaan mangrove dan gambut.
Strategi tersebut mencakup penguatan kerangka regulasi, manajemen data dan informasi, teknologi, partisipasi masyarakat, skema pendanaan berkelanjutan, kerangka pemantauan dan evaluasi, hingga penegakan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut dan mangrove.
Operasional lahan basah akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan di tingkat nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, hingga dokumen perencanaan tingkat daerah dari berbagai pemangku kepentingan.
“Didalam dokumen perencanaan pembangunan kita, tentunya nanti akan diturunkan terus, sampai ke level implementasinya,” tutur Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, dalam kesempatan yang sama.
Sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia, sekitar 3,2-3,3 juta hektar, Indonesia memiliki cadangan karbon sebesar lebih dari 950 ton karbon per hektar.
Selain sebagai penyimpanan cadangan karbon, ekosistem mangrove juga dimanfaatkan sebagai area pembibitan, habitat hewan liar, dan sistem proteksi bagi bahaya pesisir seperti erosi.
Disamping ekosistem mangrove, Indonesia juga memiliki ekosistem gambut seluas 13,4 juta hektar yang bermanfaat untuk pembibitan, penyediaan bahan baku, serta sebagai habitat satwa liar.
Dalam konteks perencanaan pembangunan nasional, RPJMN 2020-2024 telah mencantumkan kebijakan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove sebagai bagian dari Prioritas Nasional enam.
Yaitu, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, dengan dua target pembangunan, yakni luas lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan sebesar 1,6 juta hektar dan jumlah luas rehabilitasi hutan mangrove seluas 50.000 hektar.
Melansir Dari :