Disdikbud Parigi Moutong Selesai Verifikasi Data Masyarakat Putus Sekolah

SAURUS TRANS INOVASI, PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, telah selesai melakukan verifikasi data masyarakat yang tidak tamat jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah.

Tim verifikasi yang melibatkan seluruh bidang di Disdikbud menyasar 23 kecamatan mulai tanggal 11 sampai 22 Januari 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis), sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu 8 Februari 2023.

Tim verifikasi membawa daftar nama sekitar 16 ribu orang yang dinyatakan tidak tamat Sekolah Dasar, berdasarkan data yang terungkap saat Sarasehan Percepatan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sulawesi Tengah yang digagas Disdikbud Provinsi di Kota Palu beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya dilapangan, secara gambaran umum, pihak Disdikbud Parigi Moutong mendapat perbedaan data terkait komponen IPM dalam konteks pendidikan. 

“Masih dari secara global kita melihat, berdasarkan hasil verifikasi itu, terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan dengan data BPS. Seperti, ada warga dalam pendataan yang kita dapat dari Bappelitbangda, kalau warga tersebut tidak tamat Sekolah Dasar. Tapi, pada saat kami lakukan verifikasi kemarin, ternyata yang bersangkutan sudah lulus D III,” ujarnya.

Sunarti mengungkapkan,karena menemukan adanya ketidaksesuaian data saat melakukan verifikasi, maka perlu dilakukan pembenahan.

Ia berharap, dengan melakukan verifikasi tersebut, pihaknya dapat mengantongi data valid terkait jumlah masyarakat yang putus sekolah dan masyarakat yang masih usia sekolah.

“Berapa sesungguhnya masyarakat kita yang putus sekolah dan berapa dari masyarakat itu yang masih usia sekolah. Nah, yang masih usia sekolah tapi telah putus sekolah inilah, yang tentunya jadi gawean kami untuk mengintervensi, dengan mengembalikan anak tersebut ke pendidikan formal maupun non-formal yaitu melalui PKBM secara gratis,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar