Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong mencatat, hingga 2 September 2025 terdapat 183 kasus baru malaria di seluruh wilayah tersebut.
Perkembangan terbaru per 11 September 2025, Dinkes mencatat jumlah kasus di Kecamatan Moutong saja mencapai 128.
Lonjakan kasus malaria di Kecamatan Moutong mulai terdeteksi pada Juli 2025, ketika 24 warga terinfeksi. Jumlah itu, sempat turun setelah ada intervensi medis, namun tidak bertahan lama.
Situasi ini, mendorong pemerintah menetapkan status siaga darurat kejadian luar biasa (KLB) malaria melalui SK Bupati Nomor: 300.2.2/809/BPBD. Status ini, berlaku di lima kecamatan terdampak Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan.
Lonjakan kasus malaria ini, memperkuat dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang marak dilakukan di Desa Lobu dan sekitarnya di Kecamatan Moutong. Sebab, aktivitas penambangan itu meninggalkan bekas lubang yang kemudian menjadi kubangan air.
Mirisnya, aktivitas penambangan illegal itu diduga melibatkan pemodal lokal dan juga dari luar daerah. Sumber media ini menyebut, sejumlah nama yang beredar di kalangan warga, berinisial NR, RL, H ED, dan MT. Lokasi tambang itu tersebar di Bengka, Tagena, Nasalane, hingga Lemo.
Ditanya terkait itu, Kapolsek Moutong, AKP Felix Alvon Sodale, mengaku belum menerima informasi detail soal nama-nama pemodal tambang yang beredar di masyarakat.
Kata dia, sejak menjabat sebulan terakhir, ia masih fokus membenahi internal kepolisian serta membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat.
“Nama-nama tadi akan menjadi catatan kami untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Saya baru sebulan bertugas di sini, jadi masih tahap perkenalan dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Namun kami tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lokasi,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.
Felix menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti surat edaran Bupati Parigi Moutong tertanggal 26 Agustus 2025, yang melarang aktivitas illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging.
Dalam pertemuan dengan camat dan para kepala desa, ia menekankan, larangan ini wajib diteruskan hingga tingkat desa.
“Jadi kami menunggu langkah kepala desa menyampaikan isi surat edaran Bupati tersebut kepada para penambang di wilayahnya,” jelasnya.
Kata dia, Polsek Moutong akan terus berkoordinasi dengan camat, kepala desa, dan instansi terkait agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.
Alamat Redaksi :