Palu, Zenta Inovasi – Bupati Parigi Moutong mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya lebih banyak menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat dan daerah justru menanggung dampak sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan yang besar.
Pandangan tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong dalam Rapat Koordinasi Pertambangan Ramah dan Berwawasan Lingkungan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 9 Februari 2026. Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si, jajaran Forkopimda Provinsi, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, serta pejabat teknis provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam forum itu, Bupati Parigi Moutong memaparkan dilema penertiban tambang ilegal yang dihadapi pemerintah daerah. Upaya penindakan yang dilakukan bersama Polres Parigi Moutong dan unsur TNI kerap terkendala medan yang sulit, lokasi tambang yang jauh, keterbatasan anggaran, serta minimnya personel.
“Sering kali saat penertiban, yang bisa diamankan hanya satu alat. Alat lainnya disembunyikan, bahkan dikubur sebelum tim turun ke lokasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, persoalan PETI menjadi semakin kompleks karena melibatkan masyarakat yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas tersebut.
Dengan tingkat kemiskinan Parigi Moutong yang masih berada di angka 14,20 persen, tambang ilegal memberikan pendapatan sekitar Rp200–300 ribu per hari bagi para pekerja, yang turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan lebih dari satu persen dalam setahun terakhir.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa manfaat ekonomi tersebut tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang yang ditanggung daerah.
“Masyarakat hanya mendapat penghasilan harian, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak di luar. Puluhan kilogram emas keluar setiap bulan, tapi daerah hampir tidak memperoleh apa-apa,” tegasnya.
Selain kerugian ekonomi, Bupati Parigi Moutong juga menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di wilayah Air Panas dan Kayuboko. Aktivitas tambang telah menyebabkan pendangkalan sungai hingga permukaan air mendekati jembatan, bahkan di musim kemarau. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi memicu banjir saat musim hujan, terutama karena berada di kawasan perkotaan.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong saat ini tengah menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengaturan ketat terhadap wilayah pertambangan. Proses tersebut melibatkan DPRD, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemerintah daerah menyatakan tidak akan memperpanjang izin di kawasan rawan, terutama yang tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung.
Sebelum penerbitan lanjutan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), koperasi tambang diwajibkan membenahi aliran sungai, menyiapkan kolam pengendapan, serta menyusun skema pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai kaidah lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola pertambangan dan menjaga aspek lingkungan.
“Pertambangan memberi manfaat besar, tetapi jika salah kelola dampaknya sangat mahal dan berbahaya. Karena itu tata kelola harus dibenahi dan lingkungan wajib dijaga,” tegas Gubernur.
Menutup rakor, Gubernur menekankan bahwa persoalan tambang ilegal, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan harus ditangani secara kolaboratif oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan demi melindungi masyarakat Sulawesi Tengah.




Alamat Redaksi :