Berikut Sejumlah Rekomendasi Masyarakat pada Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah

Foto : Disdikbud Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024, tentang penyelenggaraan kebudayaan daerah, pada Kamis 4 September 2025.

Kepala Bidang Kebudayaan Ninong Pandake, melalui Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi Taufan mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaraan kebudayaan ini bisa menjadi dasar disemua kalangan bukan hanya pada bidang kebudayaan saja.

Bacaan Lainnya

Misalnya kata ia, di Desa Perda Penyelenggaraan Kebudayaan ini sangat dibutuhkan, karena sebagai dasar hukum bagi pemerintah desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan melalui desa itu sendiri.

“Karena di desa, biasanya masih enggan untuk memprogramkan kegiatan kebudayaan karena payung hukumnya belum ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Perda ini, desa juga diharapkan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes). Pasalnya kata ia, desa merupakan ujung tombak dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan.

Dalam sosialisasi tersebut, melahirkan berbagai rekomendasi dari masyarakat diantaranya, dorongan pelestarian bahasa daerah, penggunaan ornamen khas daerah, penggunaan atribut seperti Siga dan Sampolu di hari-hari tertentu yang dilakukan sekolah, desa, kecamatan sampai OPD.

Kemudian lanjut ia, pengadaan museum daerah atau rumah adat, pembangunan gedung kesenian untuk menyalurkan minat serta bakat remaja di bidang seni.

Taufan menambahkan, dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari anggota Komisi IV DPRD Parigi Arnol Aholai SH, Tenaga Ahli Penyusunan Perda Kumdang Setda Kabupaten Parigi Moutong Abdullah.

Sosialisasi ini juga dihadiri, perwakilan dari Forum Komunikasi Masyarakat Kaili (FKMK), Kerukunan Umat Beragama, tokoh budayawan, tokoh masyarakat, kepala sekolah SMA/SMK, pemerintah Kecamatan Eks Parigi serta kepala desa.

Ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa direspon baik oleh Bupati dan Wakil Bupati, mengingat budaya adalah bagian penting dalam kemajuan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *