Bupati Erwin Keluarkan Edaran Hentikan Aktivitas ilegal mining, Logging, dan Fishing

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Erwin Burase mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH perihal penghentian seluruh aktivitas illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing.

Bupati Erwin menekankan agar camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, penebangan liar, serta penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan. Edaran tersebut, ditandatangani dan mulai berlaku pada 26 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Camat dan kepala desa juga diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong.

Bupati Parigi Moutong juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian SDA Setda untuk segera memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu.

Satgas ini, akan fokus pada penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan, penebangan, dan perikanan ilegal dengan melibatkan unsur Forkopimda.

Surat edaran tersebut, didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Selain itu, Bupati Parimo juga merujuk pada surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo Nomor 400.7.7/10.788/Bid.P2P tanggal 1 Agustus 2025 terkait laporan kejadian luar biasa (KLB) malaria. Dalam laporan itu, tercatat 116 kasus malaria dengan 105 kasus berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” tertulis dalam isi edaran tersebut.

Dengan terbitnya instruksi ini, Pemda Parigi Moutong berharap seluruh perangkat pemerintahan daerah bersama masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah masuknya aktivitas ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *