Nelayan dan Petani Parigi Moutong Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Mulai Rp16.800

Keterangan Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Nelvan K Timbe

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong mendorong pekerja sektor informal, seperti petani dan nelayan, untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Nelvan K Timbe, mengatakan perlindungan tersebut penting bagi pekerja informal karena mereka juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan pekerjaannya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Nelvan usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Pansus DPRD Parigi Moutong, 29 September 2026.

“Pekerja informal dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan tanpa tabungan,” jelasnya.

Sementara apabila peserta memilih skema yang juga memiliki manfaat tabungan, iurannya menjadi Rp36.800 per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp16.800 merupakan iuran perlindungan dan Rp20 ribu merupakan bagian tabungan.

Nelvan menjelaskan, peserta memperoleh sejumlah manfaat perlindungan. Di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk peserta yang meninggal dunia, manfaat jaminan kematian diberikan sesuai ketentuan kepesertaan.

Selain perlindungan akibat kecelakaan kerja dan kematian, terdapat pula manfaat jaminan hari tua. Tabungan tersebut dapat menjadi dana yang bisa dicairkan peserta sesuai ketentuan, termasuk ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan dana.

Nelvan mencontohkan manfaat perlindungan kecelakaan kerja bagi petani. Ia menyebut pernah terdapat kasus petani di wilayah utara Parigi Moutong yang mengalami kecelakaan saat membawa alat pertanian hingga mengalami luka pada kaki.

Setelah laporan kecelakaan diterima, BPJS Ketenagakerjaan kemudian memberikan surat jaminan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan medis tanpa harus menanggung sendiri biaya penanganannya sesuai ketentuan program.

“Dia menelpon kami bertanya bagaimana prosesnya. Kami langsung bantu, kami siap memberikan informasi sejelas-jelasnya, bahkan sampai ke desa-desa kami ada nomor yang bisa dihubungi,” ucap Nelvan.

Nelvan juga menekankan bahwa kepesertaan pekerja informal membutuhkan kesadaran peserta untuk menjaga keberlanjutan pembayaran iuran. Berbeda dengan pekerja formal yang kepesertaannya didaftarkan dan dibayarkan melalui pemberi kerja, pekerja informal harus memastikan sendiri kepesertaannya tetap aktif.

Jika peserta informal berhenti membayar iuran dan kemudian mengalami risiko, kepesertaannya tidak otomatis memiliki tunggakan yang dapat dibayarkan kembali untuk mengaktifkan perlindungan atas periode sebelumnya.

“Jika terjadi kecelakaan kerja pada mereka yang berhenti membayar, kami tidak berkewajiban lagi untuk membayarkan. Jadi bukan menunggak. Sektor informal berbeda dengan pekerja formal,” jelasnya.

Namun, apabila peserta sebelumnya memilih program yang memiliki tabungan, saldo tabungan yang telah terbentuk tidak hangus meskipun kepesertaan tidak lagi aktif.

Nelvan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan secara rutin melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat pekerja.

Ia berharap semakin banyak petani, nelayan dan pekerja informal lainnya memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diikuti secara mandiri dengan iuran yang relatif terjangkau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *