Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-PNS di fasilitas kesehatan Kabupaten Parigi Moutong belum sepenuhnya terpenuhi. Dari sekitar 24 puskesmas yang ada, baru 14 puskesmas yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Nelvan K Timbe, usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, 29 September 2026.
Nelvan menjelaskan, tenaga medis maupun nonmedis yang berstatus bukan PNS pada prinsipnya wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk PNS telah memiliki skema penjaminan tersendiri.
“Untuk selain PNS itu wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nelvan.
Ia menyebut, sebaiknya Puskesmas mencontoh tiga rumah sakit umum daerah yang ada di Parigi Moutong, yang telah mendaftarkan tenaga kerja non-PNS mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Nelvan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi bagian penting karena setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya, termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Karena itu, ia berharap puskesmas yang belum mendaftarkan pekerja non-PNS segera memenuhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Nelvan mengatakan, secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dinilai telah memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja. Kepesertaan tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari pekerja di lingkungan pemerintahan, kelembagaan desa hingga kelompok pekerja lainnya.
“Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong menurut kami sangat concern memberikan jaminan kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemenuhan kepesertaan tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya dalam menjalankan pekerjaannya.






Alamat Redaksi :