Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong Desak Pemda Percepat Pengembalian Kerugian Daerah

Keterangan Foto: Rapat Paripurna Laporan Pansus LHP BPK yang dibacakan oleh Ketua Pansus H.Wardi S.H di gedung DPRD Selasa 3 Maret 2026

Parigi Moutong, Zenta InovasiPanitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong, mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, segera mempercepat proses pengembalian keuangan hasil temuan BPK terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus LHP-BPK, H. Wardi, dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang dipimpin Ketua DPRD Alfres Tonggiroh, Selasa, 3 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Pansus LHP BPK juga mendorong Inspektorat daerah untuk lebih aktif sebagai fasilitator dalam mendalami hasil temuan BPK, sekaligus melakukan langkah pencegahan agar indikasi temuan serupa tidak kembali terjadi.

“Setelah membahas dan mendalami hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan pemeriksaan kepatutan APBD 2025 hingga triwulan III pada prinsipnya sudah cukup tertib, meskipun masih banyak hal yang harus disikapi bersama,” ujar Wardi.

Ia menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 organisasi perangkat daerah dengan total kelebihan pembayaran lebih dari Rp345 juta.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran pada biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil, dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pansus juga mencatat adanya pengadaan alat kesehatan yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Mechanical, Electrical, dan Plumbing (MEP) di RSUD Anuntaloko Parigi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp987 juta.

“Berdasarkan pemantauan LHP-BPK RI, daerah mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar. Per 2 Maret 2026, telah dikembalikan Rp1,2 miliar dan saat ini pengembalian sudah mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Melalui rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Pansus merumuskan sejumlah rekomendasi guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

Di antaranya, merekomendasikan kepada Bupati Parigi Moutong agar segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI sesuai ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

Pansus juga meminta sisa temuan yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp1.585.804.894 atau sekitar 43,41 persen dari total temuan, agar segera dikembalikan sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK RI.
Ia berharap seluruh rekomendasi, masukan, dan saran yang telah dirumuskan dapat dioptimalkan oleh jajaran pemerintah daerah, demi perbaikan pengelolaan keuangan di masa mendatang.

Pansus juga mengapresiasi seluruh pimpinan OPD, yang telah bekerja sama dengan baik dalam mendukung proses pembahasan LHP BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *