Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Wakil Menteri Koperasi, Hj. Faridah Farichan mengatakan, saat ini Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan koperasi mengelola pertambangan rakyat.
Kata Farida, melalui Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) itu, nantinya Koperasi dimungkinkan mengelola tambang dengan batasan hingga 2.500 hektare.
“Perangkat regulasi tersebut, sedang kita siapkan. Nanti akan ada proses verifikasi dan mekanisme lain untuk memastikan pengelola tambang benar-benar koperasi yang beranggotakan masyarakat lokal,” ujar Wamen Faridah saat berkunjung ke Kabupaten Parigi Moutong Kamis, 21 November 2025.
Kata Ia regulasi ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat dan mulai diterapkan pada tahun depan.
“Semoga regulasi ini sudah bisa keluar tahun ini, sehingga implementasinya dapat dimaksimalkan tahun depan,” katanya.
Wamen Farida mengingatkan, agar keterlibatan koperasi bukan sekadar menjadi syarat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melainkan bisa berperan aktif dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Ia menambahkan, bagi koperasi yang saat ini sudah mengelola tambang, akan dilakukan proses konsolidasi dan verifikasi untuk merapikan operasional pertambangan yang sudah berjalan maupun akan berlaku di masa mendatang.
Lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang sudah dibentuk. Sebab, Kementerian Koperasi memiliki peran memastikan semua kegiatan usaha koperasi lain berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya regulasi ini, peran koperasi dalam sektor pertambangan rakyat diharapkan lebih jelas dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Alamat Redaksi :