IL Pelaku Curanmor Asal Gorontalo Ditangkap, Ancaman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

IL Pelaku Curanmor Asal Gorontalo Ditangkap, Ancaman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
FOTO : Amirullah

Parigi Moutong, Zenta Inovasi –   Polres Parigi Moutong akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IL warga asal Gorontalo.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal menduga bahwa pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah.

Bacaan Lainnya

Tersangka IL ditangkap di Wilayah Gorontalo setelah dilakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polda Gorontalo.

Pada saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus dan teridentifikasi delapan unit sepeda motor yang disita dari aksi yang dilakukan sendiri oleh tersangka.

Dari jumlah tersebut, lima unit diantaranya dari wilayah Parigi Moutong, satu unit dari Ternate, satu unit dari Kabupaten Sigi  serta satu dari Kota Palu.

 “Ini berkat bantuan juga teman-teman dari jataan ras dari Polda Gorontalo dan rekan-rekan sekalian, kemudian kita amankan ada 8 unit diantaranya 5 yang ada diwilayah Parigi Moutong, 1 di Ternate, 1 di Kabupaten Sigi dan 1 lagi di Kota Palu, sehingga semuannya ada 8 unit, untuk pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 363 KUHP kemudian pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Ujar Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini pelaku ditahan di sel Polres Parigi Moutong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *