Dianggap Belum Final, Komisi IV Minta DPA RSUD Raja Tombolotutu Dijadwalkan Kembali

Dianggap Belum Final, Komisi IV Minta DPA RSUD Raja Tombolotutu Dijadwalkan Kembali
Foto : Seruanrakyat.online

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu, tahun 2025, diminta dijadwalkan kembali.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Arnol Aholai, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Pihak RSUD Raja Tombolotutu, di ruang Komisi IV, Jumat 16 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Secara tegas saya meminta, pembahasan DPA RSUD Raja Tombolotutu untuk tidak di bahas, harus dijadwalkan kembali, karena Dokumen anggaran tidak sesuai,” ujar Arnol.

Pasalnya, kata ia, DPA yang dibahas hari ini belum ditandatangani dan dicap oleh ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Apa yang kita mau bahas, kalau belum ditandatangani, berarti akan ada rasionalisasi kembali,” bebernya.

Arnol menilai, rasionalisasi anggaran yang  dilakukan TAPD sudah sampai tiga kali, bahkan sudah akan memasuki triwulan satu, DPA yang dipegang oleh setiap OPD maupun Rumah sakit belum final.

Menurutnya, hal tersebut seakan ada yang disembunyikan, padahal sebelum memasuki triwulan satu, semua program disetiap OPD sudah terlaksana.

“Tetapi ada juga OPD lain, yang DPA belum disahkan sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta untuk melaksanakan event,” ungkapnya.

Untuk itu, Arnol menegaskan, Bupati terpilih harus segera melakukan evaluasi terhadap TAPD maupun OPD dilingkup Pemda Parigi Moutong.

“Jagan semena-mena, hampir beberapa kali TAPD itu melakukan rasionalisasi anggaran masa belum tuntas, sudah masuk bulan ke lima tetapi DPA di setiap OPD itu belum final, saya meminta Bupati terpilih evaluasi TAPD, mau jadi apa daerah ini kalau semua penjabat seperti ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *