Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Ketua DPRD Parigi Moutong Aflres Masboy Tonggiroh memimpin Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, di Ruang Paripurna Rabu 14 Mei 2025, pukul 20:00 Wita.
Rapat tersebut dihadiri Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran Ahmad serta calon bupati dan wakil bupati terpilih, Erwin Burase, Abdul Sahid, dan sejumlah OPD terkait.
Dalam sambutannya, Alfres menjelaskan pengumuman hasil penetapan yang di laksanakan DPRD sesuai dengan amanat Undang-Udang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kemudian melalui surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait Pemilu kepala daerah 2024,” ujarnya.
Kata dia, pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, dilakukan berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong nomor.377 2025 pada 11 Mei 2025.
Dimana Penetapan tersebut juga tertuang dalam Berita Acara KPU nomor 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tanggal 11 Mei 20025 tentang penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih pada pemilu 2024.
“Agar DPRD segera mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan Bupati dan Wakil bupati terpilih sesuai hasil dari KPU Kabupaten kota sebelum disampaikan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Parigi Moutong mengumumkan hasil penetapan nomor 100.1.4/212/DPRD-PM tentang hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Selanjutnya dengan pengumuman hasil penetapan tersebut DPRD memerintahkan untuk segera diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Alamat Redaksi :