Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pihak KPU Parigi Moutong saat ini masih menunggu surat yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menetapkan Kepala daerah terpilih pada Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, pada 16 April lalu.
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana menyebutkan, seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dirampungkan oleh pihaknya dan telah dilaporkan kepada KPU RI termasuk hasil perolehan suara PSU.
Ariyana menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong masuk pada klaster 60 hari, yang diharapkan usai dismisal surat dari MK segera masuk ke KPU.
Sehingga kata ia, dalam kurun waktu tiga hari setelah surat MK diterima, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan.
“Hasil konsultasi kami kemarin yang di dampingi ketua dan divisi teknis KPU Provinsi Sulteng, bahwa Biro Hukum sudah menyurat ke MK dan masih menunggu balasan dari MK,” ujar Ariyana.
Sementara itu, kedepan setelah KPU menetapkan pasangan kepala daerah terpilih, hal itu juga segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada Pihak DPRD.
Kemudian, setelah seluruhnya dinyatakan selesai pelantikan dapat dilakukan melalui usulan pada pihak DPRD.
Alamat Redaksi :