Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sejak dibuka tanggal 8 hingga 10 Maret kemarin, Partai pengusung pasangan nomor urut lima tidak mendaftarkan pengganti H Amrullah Almahdali sebagai calon bupati untuk diikutkan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong.
Diketahui, pasangan nomor urut lima sebelumnya diusung oleh Partai Politik Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelora.
Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani menyebutkan bagi Parpol tidak mengusulkan calon pengganti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75 tahun 2025 serta keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025, maka KPU segera melakukan langkah konfirmasi dan klarifikasi kepada parpol pengusung.
Kemudian kata dia, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, paslon yang tidak melakukan pendaftaran ulang maka dinyatakan gugur, sehingga dapat dipastikan PSU Pilkada Parigi Moutong hanya akan diikuti empat pasangan calon.
“Putusan KPU Kabupaten Parigi Moutong nomor urut 11 tahun 2025 mana kala sampai dengan tanggal 10 maret pukul 23.59 untuk partai pengusung sebagaimana putusan MK nomor 75 tidak dapat mengusungkan calon bupati untuk paslon 5 maka KPU dapat melakukan langkah mengkonfirmasi kembali atau melakukan klarifikasi ketiga partai pengusung yakni Nasdem,PSI dan Partai Golkar sebagaimana amar putusan MK nomor 75 maka calon bupati dan wakil bupati hanya terdapat 4 pasangan calon” ujar Iskandar Mardani, Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong dalam wawancarannya belum lama ini.
Sementara itu, PSU Pilkada 2024 Parigi Moutong hanya diberikan waktu 60 hari, beberapa sub tahapan selanjutnya segera dilakukan pihak KPU setempat diantaranya pembentukan badan ad hoc.
Kata dia, dalam mekanisme tahapan tersebut dilakukan evaluasi serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terkait status para penyelenggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS berstatus PPPK dan ASN guna memastikan kelancaran PSU berdasarkan petunjuk KPU RI.
Alamat Redaksi :