Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Senin 24 Feburuari 2024 Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan untuk sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong yang diajukan Paslon nomor urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi (Bersinar).
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Putusan MK yaitu membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong nomor 1512 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.
Atas putusan itu, MK memerintahkan harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) disemua TPS.
Terkait PSU tersebut, Calon Bupati nomor urut 3, M Nizar Rahmatu meminta pendukungnya tidak euforia berlebihan.
“Saya meminta, tidak perlu ada euforia berlebihan setelah MK memutuskan PSU,” kata Nizar, Senin malam 24 Februari 2024.
Nizar mengajak semua pihak terutama pendukung dan simpatisan paslon Bersinar untuk saling memperkuat silaturahmi dan persaudaraan. Bahkan, tidak menanggapi sindiran dari pihak manapun secara terlebihan.
“Bagi seluruh saudara-saudaraku menyikapi putusan MK semalam, saya minta dengan hormat mari kita tetap jaga silaturahmi. Jaga persaudaraan tidak perlu ikut-ikutan membalas sindiran lebih bagus kita saling memaafkan apalagi ini memasuki bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Nizar kembali menegaskan komitmen paslon Bersinar untuk menjaga proses demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan aman dan damai.
“Kami paslon Bersinar sejak awal berkomitmen menjaga kemurnian proses demokrasi pilkada berjalan dengan aman dan damai. Ini yang selalu kami ingatkan kepada seluruh pendukung,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya paslon nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu-Ardi menggugat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 ke MK.
Keduanya mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu, pemohon mendalilkan paslon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan kecurangan dalam pemilihan.
Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.