Persiapan PSU, Begini Kata KPU Parigi Moutong

KPU MENUNGGU HASIL KONSULTASI SIAPKAN PSU
FOTO : Amirullah

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, suasana kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong terpantau aman dan kondusif. Tampak aparat Kepolisian berjaga untuk pengamanan jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Parigi Moutong, MK menyatakan batal keputusan Kpu Parigi Moutong Nomor 1512 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tertanggal 28 oktober 2024, sehingga MK memerintahkan Kpu Parigi Moutong untuk melakukan PSU.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana menyebutkan, dalam menindaklanjuti putusan tersebut pihaknya terlebih dahulu menunggu surat dinas maupun edaran KPU RI serta melakukan konsultasi secara berjenjang.

Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menentukan arah kebijakan dan berbagai persiapan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Parigi Moutong.

Berdasarkan putusan MK itu Ariyana mengatakan, pada tahapan PSU satu diantaranya tanpa mengikusertakan H. Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada pemilihan berikutnya.

Sehingga kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi, diminta untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada pemilihan bupati dan waki Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan”kita menunggu surat dinas atau surat edaran dari KPU terkait dengan tindak lanjut putusan MK, setelah putusan itu kami melakukan konsultasi secara berjenjang setelah konsultasi lalu kami bagi informasi apa selanjutnya tahapan-tahapan yang akan kami lakukan bahwa ada tahapan pencalonan jadi pencalonan itu MK memerintahkan KPU untuk agar partai pengusung nomor urut 5 dapat mengganti Hj.Amrullah dengan calon lain”. dalam wawancaranya belum lama ini
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, menambahkan,  pelaksanaan PSU juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *