Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong masa persidangan II Tahun 2025, dengan agenda penyampaian hasil penelaan e- pokok- pokok pikiran sekaligus penyerahan dokumen kepada pemerintah daerah.
Rapat Paripurna ini dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin. Bertempat di Ruang Rapat DPRD, Selasa Siang 11 Februari 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Alfres M. Tonggiroh dan didampingi wakil ketua I Sayutin Budianto, Wakil Ketua II Taufik Borman dan dikuti anggota DPRD, para Asisten serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemda Parigi Moutong.
Dalam sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mawardin mengatakan, agenda ini menggambarkan keseriusan DPRD Parigi Moutong dalam menjalankan fungsinya pembentukan perda, anggaran dan pengawasan dengan terlibat secara intens dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
Lanjutnya, atas hasil tersebut selaku Pemda Parigi Moutong sangat mengapresiasi dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat, sehingga arah kebijakan pemerintah daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Parigi Moutong untuk tahun 2026 yang telah kita dengarkan bersama pada kesempatan ini, pemerintah Daerah akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen rencana daerah,” ujar Mawardin
Pihaknya juga berkomitmen akan terus bersinergi bersama DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong, demi mewujudkan cita-cita memajukan Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya kata dia, dibutuhkan kerjasama dengan baik antar pihak eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Taufik Borman saat menyapikan hasil penelaan E- pokok – pokok pikiran DPRD mengungkapkan, maksud dan tujuan dari pokok-pokok pikiran DPRD adalah dokumen yang berisi saran, gagasan dan pendapat.
Hal itu guna membantu proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
“Pokok-pokok DPRD merupakan cerminan kebutuhan masyarakat berupa program kegiatan atau sub kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” ujar Taufik Borman.
Selain itu pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD mestinya selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah, untuk membantu penyusunan rancangan awal penyusunan RKPD serta dasar penyusunan rancangan APBD yang akuntabilitas dan transparan guna mendukung wujudnya Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Parigi Moutong.
(Sumber : Diskominfo Parigi Moutong)