Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Sultanisa mengatakan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, diterbitkan setelah adanya Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024.
Tiga koperasi produsen yang telah mengantongi IPR di Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri.
Dihubungi wartawan via telepon, Rabu malam 23 Januari, Sultanisa mengatakan, berdasarkan aturan, pemohon IPR melalui koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare. Sementara perorangan seluas 5 hektare.
Menurutnya, karena koperasi sebagai pemohon IPR, di dalam sistem Online Single Submission dinyatakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Sehingga, koperasi hanya cukup menyatakan pernyataan, tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kemudian, kata dia, dilakukan penyusunan dokumen lingkungan yang dibebankan kepada masing-masing koperasi, karena disesuaikan dengan mekanisme OSS.
Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah pun telah melakukan pembahasan dokumen awal lingkungan tiga koperasi itu.
Bahkan, mengundang Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, DLH Parigi Moutong dan ketua koperasi.
“Sebenarnya soal itu, ada di DLH yang mempersyaratkan. Namun, yang menjadi polemik OSS. Sementara dalam sistem itu, PB-UMKU tidak ada. Kalau non PB-UMKU, bermohon PKKPR ke tata ruang,” ujarnya.
Sultan pun menjelaskan, tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diterbitkan telah dijamin, dalam surat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.
Dalam surat rekomendasi itu, termuat poin yang menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.
Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Maka, ketika dilakukan permohonan tiga IPR di Desa Buranga, surat PKKPR terbit secara otomasis, akan disetujui.
“Di dinas daerah lain, tidak menjadi masalah itu. Kok kita mempermasalahkan? Hanya beda presepsi tadi,” ucapnya.
Disisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah mengundang untuk mengklarifikasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.
Pada 30 November 2024, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo melayangkan surat Nomor: 500.3.2.1/II.468/DISKOP DAN UKM, perihal permohonan penundaan sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi primer Kabupaten Parigi Moutong.
Tetapi, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UMK Parigi Moutong melalui surat Nomor: 500.3/2110/Bidang Kelembagaan.Peng, Kepala Dinas Sofiana menyatakan telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap susunan keanggotaan 30 koperasi tersebut.
“Seharusnya dengan adanya surat pengusulan WPR, OPD di kabupaten dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Bukan, mengaku tidak mengetahui hal itu,” pungkasnya.