Sulteng, Zenta Inovasi – Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Tahun 2025. Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan ini merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di wilayah ini.
Besaran UMP yang telah ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pada rapat tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen, yang berarti besaran UMP pada Tahun 2025 akan menjadi Rp 2.915.000,-.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga dilakukan untuk sektor-sektor tertentu. UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 3.002.450,-, sementara untuk sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, UMSP ditetapkan sebesar Rp 2.973.300,-.
Ditetapkannya UMP dan UMSP Tahun 2025 ini diharapkan, dapat menjadi jaring pengaman dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sulawesi Tengah. Selain itu, penetapan ini juga bertujuan untuk menjaga agar iklim investasi di provinsi ini tetap harmonis dan kondusif.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan perwakilan dari berbagai elemen, antara lain Wakil Ketua Dewan Pengupahan Dr. Suparman, Sekretaris Dewan Pengupahan Firdaus Mg. Abd. Karim, SH, M.Si, perwakilan Kepala BPS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Turut hadir juga unsur pengusaha yang diwakili oleh DPP Apindo, yakni Udin Salim, SH, Arthur Pengemanan, dan Iqbal. Sementara, Serikat Pekerja diwakili oleh FSPNI Lukius Todama, KSBSI Karlan S. Ladandu, dan SBSI Hendrik Hutabarat.
(Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng. Dipublish : Dinas Kominfosantik)