Parigi Moutong, Zenta Inovasi – KPU Parigi Moutong, mencabut keputusan 1450 tahun 2024 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Kemudian, menetapkan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, dengan ketambahan pasangan Amrullah Almahdali – Ibrahim Hafid.
“Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat pleno, pukul 23.00 dihadiri semua anggota. Made Koto dan Daiman hadir langsung, saya di Palu, Maskar dan Iskandar di Bali hadir secara daring,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, kepada media ini, selasa 29 Oktober 2024 di ruang kerjanya.
Kata Ariana, berdasarkan hasil pleno KPU Parigi Moutong akan menindaklanjuti atau melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar, atas dimenangkanya gugatan pasangan Amrullah – Ibrahim Hafid.
“Hasil Pleno kami menindaklanjuti putusan PTTUN, jadi melaksanakan sesuai dengan putusan PTTUN,” tandasnya.
Kata dia, dalam pasal 154 ayat 12 KPU Provinsi/Kab/ Kota wajib menindaklanjuti putusan PT.TUN atau putusan MA RI tentang penetapan calon pemilihan tidak melewati tahapan paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Tanggal 28 itu diputuskan, hitungan kami 30 hari pas ditanggal 26,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, kata Ariyana, KPU Parigi Moutong akan berkonsultasi ke KPU RI besok (rabu) terkait dengan keputusan yang telah diambil ini.
“Kami konsultasikan terkait dengan apa yang telah kami putuskan, langkah apa yang akan kami lakukan setelah kami memutuskan untuk menindaklanjuti putusan PTTUN,” terangnya.
Hal yang masuk dalam agenda konsultasi, juga terkait surat suara atau logistik yang bertambah karena ketambahan pasangan calon.
“Logistik itu nanti sekretariat kami akan menindaklanjuti,” ucap Ariayana.
Diketahui, keputusan KPU Parigi Moutong itu dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024, tentang tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Pt.Tun) Makassar Nomor 12/G/Pilkada/2024/Pt.Tun.Mks.
Berikut putusan hasil rapat pleno KPU Parigi Moutong:*1.* Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
*2.* Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan perundang-undangan, dan ketetapan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, sebagai Berikut:
1. Badrun Nggai, S.E. dan Muslih, S.Kep., NS., M.M.
2. Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E. dan Arman, S.Pd., M.Si
3. M. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M.
4. Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd.
5. H Amrullah S. Kasim Almahdali, S.E. dan Ibrahim A. Hafid
*3.* Memerintahkan kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum untuk menyiapkan administrasi dan memproses pada Silon berkait dengan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
*4.* Memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan admintrasi berkait dengan Pengadaan Surat Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan dan kebutuhan lainnya.