Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty SH,MH mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak terlibat dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu ia katakan, saat mempimpin upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bawaslu Parigi Moutong, Selasa 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, meskipun, ASN dan Kades mempunyai hak suara yang sama, tetapi tidak boleh terlibat dalam tahapan kampanye Pilkada.
“Sudah jelas dalam peraturan pemerintah yang berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga perlu diawasi, keterlibatan mereka (ASN) secara langsung maupun tidak langsung, begitu juga Kades,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada pembenaran bagi ASN maupun Kades yang terlibat secara proaktif dalam kampanye, karena sudah jelas yang diamanatkan dalam PP tersebut.
“Saya berharap ini menjadi perhatian kita semua, yang ada dijajaran Bawaslu, mulai dari Panwaslu hingga PKD,” pesannya.
Kemudian, kata ia, selain netralitas ASN, pastikan tidak terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang.
“Pastikan, biaya makan minum transportasi dan lain-lain, tidak dalam bentuk uang tunai,” sebutnya.
Lanjut ia, adapun pelanggaran yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK), peserta calon kepala daerah yang tidak sesuai ketentuan bisa dituangkan dalam Fom-A pengawasan, apabila di temukan wilayah kerajaan masing-masing.
“Akan tetapi semuanya melalui jalur koordinasi, mulai dari PKD, Panwaslu, hingga Bawaslu,” bebernya.
Ia menambahkan, apabila terjadi pelanggaran tersebut, tentunya akan di sampaikan ke pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten.
Ia berharap, para jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD yang ada di Wilayah Parigi Moutong, dalam menjalankan tugas pengawasan, harus mengutamakan nilai kejujuran, kebenaran dan yang paling penting berkeadilan untuk seluruh peserta pemilihan.