Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pada pertengahan September 2024, Tim Resmob Polres Parigi Moutong melakukan serangkaian peyelidikan, terkait laporan maraknya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pelawa Baru Kecamatan parigi Tengah.
Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, Tim Resmob Polres Parigi Moutong berhasil menangkap tersangka di Desa Tomoli Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi moutong,” ungkap Kasat Reskrim AKP Anang Mustaqim S, S.T.K,.SH.MH.
Diketahui, pelaku ER (38) adalah residivis dan temannya AR (27), sejak siang hari sebelum menjalankan aksinya sudah melakukan pengintaian terhadap rumah warga yang dijadikan target oleh pelaku.
Kemudian pada malam harinya saat warga sedang tertidur, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengn cara memanjat rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.
Terduga pelaku yakni AR dan ER berhasil ditangkap oleh Tim Resmob tanpa perlawan di Desa Tomoli kecamatam Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yang terkait langsung dengn kasus pencurian tersebut. Berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya, ER diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut .
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Parigi Moutong.
Satreskrim juga akan mendalami pengakuan terduga pelaku dan mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka lain dan barang bukti lain, melengkapi mindik, dan kordinasi dengn pihak berwenang terkait untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan lancar.
Korban pencurian adalah WH umur 27 tahun pekerjaan mengurus rumah tangga Alamat Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp22 juta dan NS umur 30 tahun pekerjaan Guru Alamat Desa Baru Pelawa Kec Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong, dengan perkiraan kerugian Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan 3 (tiga) unit Smartphone merk IPHONE 11 PRO / merk VIVO Y17 S / merk OPPO, 1(satu) unit Laptop Merk ACER warna Biru.
Imbauan dari Humas Polres Parigi Moutong kepada masyarakat, agar menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat ataupun ke Polres Parigi Moutong apabila menemukan, melihat atau mendengarkan informasi adanya hal-hal yang mencurigakan di tengah -tengah masyarakat Parigi Moutong.
Juga, agar masyarakat melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatas namakan Pejabat Polres Parigi Moutong, Personil polres parigi Moutong, ataupun seseorang meminta sesuatu barang, uang dan lainya yang berkaitan dengan suatu proses kasus yang sedang ditangani Polres Parigi Moutong.
(Sumber : Siaran Pers Humas Polres Parigi Moutong)