Diduga Bawa Sabu dari Palu, DJ Warga Ogolugus Diringkus Polisi

Diduga Bawa Sabu dari Palu, DJ Warga Ogolugus Diringkus Polisi
FOTO : Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – DJ alias Opa, warga Ogolugus Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, diringkus Satresnarkoba Polres Parigi Moutong karena diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kayumalue, Palu. Kamis 19 September 2024.

Kasat Resnarkoba Iptu Nasir Mangaseng,S.H, M.H, mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.00 wita tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga a.n Lk. DJ alias OPA sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Transaksi jual beli itu dilakukan di rumahnya, di desa Ogolugus Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong.

Transaksi jual beli ini, sebut Iptu Nasir, dilaporkan oleh warga karena sudah  sangat meresahkan.

Kemudian Iptu Nasir memimpin tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan sehingga pada saat DJ Alias Opa menjemput atau membawa narkotika jenis sabu dari Palu, tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Terpantau DJ membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam. Sehingga pada hari kamis tgl 19 September 2024, sekitar pukul 13.00 wita di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara tim melakukan pencegatan dan mengamankan DJ.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 sachet narkotika jenis sabu yg ditemukan didalam celana dalam DJ Alias Opa.

Setelah melakukan intregoasi Dj  alias OPA mengakui jika dirinya mendapatkan 9 sachet narkotika jenis sabu tersebut di Kayumalue Palu.

Adapun barang bukti yang diamankan 9 (sembilan) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat-+ 10.69 gram. 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong. 2 (dua) lembar tisu. 1 (satu) buah lilitan isolasi warna hitam. 1 (satu) unit handphone. 1 (satu) lembar Stnk Motor Honda Fit. 1 (satu) unit Motor merk Honda Revo Fit warna hitam. Uang tunai sebedar Rp.300.000. 1 ( satu) lembar celana dalam

Berdasrkan  keterangan  Kasat Narkoba Iptu Nasir bahwa terduga pelaku diancam  Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *