Parigi Moutong, Zenta Inovasi – DPRD Parigi Moutog mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni, Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Parigi Moutong tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Raperda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Paripurna laporan Pansus tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Alfrets Tonggiroh didampingi Faisan Badja, dihadiri 21 Anggota DPRD. Dari eksekutif dihadiri Asisten II Mawardin, bersama jajaran Kepala OPD.
Ketua Pansus I, I Ketut Mardika mengatakan, dalam pembahasanya Pansus menemukan masih ada hal-hal yang belum jelas terutama berkaitan dengan peraturan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Memperhatikan persoalan tersebut maka Pansus melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk memperkuat substansi peraturan tersebut Pansus telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dari hasil pembahasan, pengkajian dan konsultasi serta memperhatikan kaidah hukum maka Pansus I berkesimpulan Raperda PPLH layak ditetapkan jadi perda,” ujarnya.
Sementara Pansus II dibacakan juru bicaranya Rusno, ia menjelaskan, Pansus telah selesai membahas Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Parigi Moutong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Parigi Moutong tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Kata dia, dengan diterbitkannya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah atas hasil evaluasi Raperda Parigi Moutong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Parigi Moutong tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, maka Pansus dapat melaporkan hasil kerjanya.
Realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1 triliun 746 juta lebih, atau sebesar 96.05%, dari PAD realisasinya sebesar Rp151 miliar 417 juta lebih atau 107,45 % dari yang dianggarkan Rp140 miliar 921 juta lebih. Pendapatan transfer Rp1 triliun 592 miliar lebih atau 95,09 persen dari yang dianggarkan sebesar RP1 triliun 674 miliar lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasinya sebesar Rp2 miliar 784 juta lebih atau 91,32 persen dari yang dianggarkan Rp3 miliar 47 juta lebih.
“Diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,” ujarnya.
Laporan Pansus IV yang membahas tentang Raperda Penyelenggaraan Kebudayaan dibacakan oleh Zabur. Ia mengatakan, kebudayaan adalah kekayaan dan identitas sebuah daerah. Kebudayaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembentukan jati diri identitas masyarakat.
Reperda ini disusun sebagai upaya untuk memberikan kerangka hukum yang jelas, dalam penyelenggaraan kebudayaan daerah serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebudayaan.
Lanjutnya, upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, serta pelestarian untuk memperkokoh jati diri dan untuk menumbuhkembangkan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.
“Dalam menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan terhadap peraturan daerah, Pansus IV telah menyelesaikan pembahasan Raperda penyelenggaraan Kebudayaan. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan Raperda yang akan diundangkan dapat mendukung pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah,” ungkap Zabur.
Pantauan media ini, Raperda ini disetujui menjadi Perda dalam rapat Paripurna dan akan segera dilembardaerahkan. (Leu)