Parigi Tengah, Zenta Inovasi – Lembaga Adat bersama masyarakat Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah, meminta tapal batas Cagar Alam Pangi Binangga, ditinjau kembali.
Sebab, patok tapal batas tersebut dianggap masuk kawasan yang diklaim sebagai hak tanah adat Desa Jononunu, atau perkampungan tua di wilayah kecamatan Parigi Tengah.
Maka pada minggu 18 Agustus 2024, sejumlah masyarakat adat melakukan pembongkaran patok tapal batas tersebut.
Ketua Lembaga Adat Desa Jononunu, Jusman Subahana mengatakan, kawasan hutan lindung yang ditetapkan di Desa Jononunu sudah jauh masuk menguasai lokasi tanah adat.
“Dasar kami adalah ‘Bulu Ngapa’ atau Gunung Ngapa adalah kawasan adat istiadat kami yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Parigi Tengah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kampung tertua di wilayah Kecamatan Parigi Tengah adalah Desa Jononunu dan kampung sebenarnya adalah di ‘Bulu Ngapa’ atau Gunung Ngapa.
Buktinya kata Jusman, terdapat pekuburan orang tua terdahulu yang berderet panjang dan tertata dengan rapi juga masih terjaga hingga saat ini.
“Coba bayangkan hutan lindung masuk di dalamnya kuburan. Apakah itu masuk akal ?,” ucapnya.
Lanjutnya, pada pemerintahan beberapa kepala desa sebelumnya, masih dalam kekuasaan Desa Binangga, tapal batasnya jauh di seberang gunung ‘Ngapa’. Anehnya di tahun 2011 tapal batas itu sudah jauh masuk ke wilayah tanah adat.
“Terus terang hari ini kami akan masyarakat adat Desa Jononunu, mengambil kembali hak adat yang diambil alih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jononunu, Moh. Bashar YW Badja membenarkan kegiatan masyarakat adat itu.
“Hari Minggu itu kami melaksanakan Tahlilan Masal di atas kuburan di Gunung Ngapa yang setiap tahunnya kami laksanakan. Disitu masyarakat adat bereaksi dan saya tidak bisa berbuat banyak, karena memang lokasinya adalah tanah adat yang dikuasai Negara,” sebutnya.
Bashar menerangkan, sebelum menjadi kepala desa, Ia sudah pernah menyampaikan dalam pertemuan bersama pihak SDA bahwa kawasan tersebut adalah milik masyarakat adat.
Bahkan lanjutnya, Ia pernah bertanya tentang kawasan apa saja yang masuk dalam perlindungan hutan kepada pihak SDA.
Ia mendapat penjelasan bahwa kuburan tidak masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung.
“Nah, berarti cuma di Desa Jononunu kuburan menjadi bagian dari sesuatu yang dilindungi,” paparnya.
Selaku Kepala Desa, Bashar berharap, agar masalah tersebut cepat mendapat tanggapan dari pihak SDA, agar tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Jononunu.