Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Hingga saat ini masih ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parigi Moutong, yang telah mengisi jabatan lebih dari 6 bulan.
Merujuk Peraturan Menteri Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya, menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.
Diketahui sebagaimana dalam Permenpan nomor 13 tahun 2014 itu, posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin OPD, yakni maksimal 6 bulan, alias Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Ditanya terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Tandju, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu 3 Juli 2024, mengarahkan wartawan untuk mengkorfirmasi ke sekretarisnya, Aktorismo Kay.
” Sori lagi di pesawat le, soal apa itu? Kalau info kepegawaian bisa juga minta info ke Sekban,” kata Mahmud Tandju melalui chat WhatsAppnya.
Terpisah, Sekban BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay , ketika dikonfirmasi, melalui ponselnya, justru balik mengarahkan wartawan untuk mengkofirmasi langsung ke Kaban BKPSDM.
” Kalau terkait plt OPD, konfirmasi ke Pak Kaban saja langsung Pak,” ujar Aktorismo Kay.
Ketika dijawab, bahwa Kaban BKPSDM telah mengarahkan untuk konfirmasi ke dirinya, Aktor sapaan akrabnya, menjawab untuk meminta waktu untuk konfirmasi ke Kabannya.






Alamat Redaksi :