Sudah 14 Tahun Pasar Sentral Parigi Bebani APBD Parigi Moutong

Sudah 14 Tahun Pasar Sentral Parigi Bebani APBD Parigi Moutong
FOTO : Pasar Sentral Parigi (ISTIMEWA)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Selama 14 tahun ini, Pasar Sentral Parigi masih menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong. Pasalnya sejak dibangun, Pemda setempat masih harus membayar utang pada Bank Dunia.

Diketahui, pungutan Rp2000 per hari dikalikan 600 pedagang selama satu tahun belum sanggup membayar sendiri utang selama 14 tahun. Dari 15 tahun pengembalian utang pokok pinjaman di bank dunia, di tahun akhir yakni 2026 Pasar Sentral Parigi baru akan mendapat profit penghasilan dari pungutan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pembayaran di tahun ke 15 pada 2026, pengembalian utang di bank dunia tersebut turun senilai Rp.233,333,333. Sedangkan pada 2012 hingga 2014 awal pembayaran yaitu Rp3 Miliar lebih. Sementara 2015 hingga 2018 menurun menjadi Rp2 Miliar lebih. Di 2019 sampai 2022 pembayaran utang kembali turun dengan angka Rp1 Miliar rupiah lebih.

Terkait itu, Asisten II Mohamad Yasir yang juga sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang di konfirmasi sejumlah media menjelaskan, minimnya pendapatan pasar sentral Parigi karena terkendala Peraturan Daerah (Perda) yang belum disahkan.

“Pendapatan Pasar Sentral itu baru retribusi senilai Rp2000. Seribu rupiah untuk sampah dan seribu rupiah lainnya untuk pelataran. Sedangkan untuk sewa ruko belum dipungut karena perdanya baru akan rampung pada tahun ini,” kata Mohamad Yasir di ruang kerjanya. Rabu 12 Juni 2024 lalu.

Ia berharap pada tahun ini pungutan tersebut bisa dilakukan sesuai perda, sehingga, pihaknya akan melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan dari pajak dan retribusi.

Yasir menjelaskan, retribusi tersebut tidak dilakukan sesuai kesepakatan antara pedangan dengan Pemda Parigi Moutong, dalam hal penangguhan pembayaran lapak dan ruko. Namun setelah habis waktu yang ditentukan pihak pedagang meminta lagi penangguhan pembayaran dengan berbagai macam alasan.

“Dari 2000 rupiah retribusi yang dipungut, itu juga yang diambil untuk membayar pegawai honor Pasar Sentral Parigi. Karena semenjak saya di Disperindag tidak ada porsi anggaran pembayaran gaji honor petugas pasar,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun, bahwa pengembalian utang pokok pembayaran per tanggal 15 april dan 15 oktober pertahunnya. Sedangkan pembayaran awal pada 2012 senilai Rp.3,500.000.000. untuk akhir pembayaran yaitu tahun 2026 senilai Rp.233,333,333. Dengan total tahun pembayaran selama 15 tahun.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusrin Usman, yang dikonfirmasi sejumlah media pada Kamis 13 Juni 2023.

Ia mengatakan, lewat pesan singkat WhatsApp, Perjanjian pinjaman antara RI dan The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Pemda Parigi Moutong sebesar Rp28 Miliar dengan tenggang waktu pengembalian selama 20 tahun.

Lanjut kata dia, dana pinjaman itu mulai pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Untuk tahun 2024 pembayaran angsuran utang Pemda bunga dan Pokok utang senilai Rp558.907.717,32. Kemudian sisa utang jatuh tempo tahun 2025 yang akan dibayarkan diproyeksikan kurang lebih Rp263.333.333.

“Untuk pembayaran Pasar Sentral Parigi pendapatannya tidak menutupi, sehingga dibantu dengan APBD, dan yang pasti sisa tahun depan pembayarannya,” ujar Yusrin. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *