KPU Parigi Moutong Terima Syarat Dukungan Tiga Balon Perseorangan

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima syarat dukungan perseorangan dari tiga Bakal Calon (Balon) independen untuk Pilkada 2024, pada Minggu malam, 12 Mei 2024.

“Jadi yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan, pada malam ini ada tiga,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima.

Menurutnya, Balon perseorangan pertama, yakni Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 39.124, tersebar di 23 kecamatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Balon perseorangan kedua, Maziru dan Susmita dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572, tersebar di 23 kecamatan.

Balon perseorangan ketiga, yakni Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu, dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 41.442, tersebar 23 kecamatan.

“Malam ini juga, kami akan mulai melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK, dengan BKWK yang diserahkan fisiknya saat ini,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyesuaian jumlah, kata dia, para Balon perseorangan wajib menginput syarat dukungannya ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Batas waktu penginputan ke SILON, kata dia, tiga kali 24 jam usai menerima berita acara KPU Parigi Moutong.

“Apabila jumlahnya telah dinyatakan sesuai, kami akan menyerahkan berita acara ke balon perseorangan,” terangnya.

Ihwal surat izin bagi Balon perseorangan yang berstatus ASN, kata Ariyana, telah dipenuhi Alina A Deu dan Isram Said Lolo saat penyerahan syarat dukungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *