Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Masyarakat Lokal

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Masyarakat Lokal
FOTO : Detikfinance.com

NASIONAL, Zenta InovasiAnggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tidak menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.

“Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan,” tegasnya, saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024, melansir dpr.go.id.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, ia mendengar adanya isu dugaan penggusuran atas warga setempat karena pembangunan IKN. 

Ia mengaku menjadi salah satu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, ia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN merupakan kota untuk semua.

“Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja,” tukasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasi-nya sudah disahkan oleh DPR.

Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis mengatakan, jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan seperti di negara-negara lain.

“Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, memastikan bahwa tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN.

Sebagai kepala otorita, ia sudah menganggap bahwa warga di sekitar IKN pun merupakan warganya.

Ia mengatakan, saat ini ia memiliki KTP dengan domisili Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.

Menurutnya, saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, namun cenderung tidak mengikuti aturan yang ada.

Dia pun meminta izin kepada DPR untuk bisa tetap membangun IKN sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kira kita jauh dari kata penggusuran,” ujar Bambang.

Melansir dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48880/t/Legislator+Tegaskan+Pembangunan+IKN+Tak+Boleh+Marjinalkan+Masyarakat+Lokal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *