Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Salah satu peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di daerah pemilihan V, diduga belum mengundurkan diri sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditanya terkait itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, pada Dinas Sosial Parigi Moutong, Yanuari Gulo, mengaku belum mendapat laporan.
“Mengenai laporan teman-teman TKSK yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), memang sampai detik ini belum ada laporan ke kami,” ungkap Yanuari di Parigi, Rabu, 28 Februari 2024.
Oknum TKSK tersebut, diduga telah mengabaikan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor: 959 /5.3/PB.03.01/05/2023, perihal penetapan bakal calon legislativ, yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 28 tahun 2018, BAB IV pemberhentian dan penggantian, pasal 21 menyebutkan tenaga TKSK telah berusia 60 tahun, dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan anggota legislatif.
Selain itu, bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten/kota, TKSK yang mengikuti pencalonan menjadi anggota DPRD, diimbau untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Semestinya, semua TKSK harus patuh terhadap aturan dan apa yang menjadi isi surat edaran dari Direktur pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI itu jelas,” tandasnya.
Yanuar mengaku, hingga kini pihaknya mengetahui yang bersangkutan masih aktif sebagai TKSK Kecamatan Sausu.
“Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 07/05/SK/HK.01/02/2023, tentang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,” tutupnya.