Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Polres Parigi Moutong menahan empat unit ekskavator dan lima orang operator dari lokasi tambang ilegal, Kamis 29 Februari 2024 kemarin.
Demikian kata Kasat Reskrim AKP Anang Mustaqim S.STK, SIK, ditemui Jumat 1 Maret 2024.
“Untuk penambangan ilegal di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Polres Parigi Moutong mengamankan empat alat berat, kita juga sudah menahan lima orang tersangka yaitu operator,” ujar Anang.
Anang mengaku, bukan hanya menahan ekskavator dan operator, Polres Parigi Moutong juga sudah melakukan panggilan terhadap pemilik alat.
“Kita sudah melakukan pemanggilan pada yang ‘diatas-atasnya’ tetapi belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi,” ungkapnya.
Kata dia, empat unit alat berat itu milik dua orang pengusaha, yang diketahui bukan warga Parigi Moutong.
“Pemilik ekskavator dan pemiliknya diketahui warga Makassar,” bebernya.
Menurut dia, jika pemanggilan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua dan gelar perkara.
“Nanti kita akan lakukan gelar perkara. Saat mendatangi lokasi ditemukan sementara beraktivitas. Sehingga kami lakukan penindakan,” tutupnya.