Penggugat Lahan Kantor Bupati Menang, Pengadilan Perintahkan Pemda Parigi Moutong Ganti Rugi Rp3,7 Miliar

Penggugat Lahan Kantor Bupati Menang, Pengadilan Perintahkan Pemda Parigi Moutong Ganti Rugi Rp3,7 Miliar
FOTO : Kantor Bupati Parigi Moutong (Zenta Inovasi)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Gugatan Viktor Tandean atas lahan Kantor Bupati Parigi Moutong menang di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Untuk itu, Pengadilan  memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) membayar ganti rugi sebesar Rp3,7 miliar. 

Gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, di Pengadilan Negeri Parigi, pada 2 Januari 2023 tersebut, berujung pada pelaksanaan eksekusi. Perintah membayar ganti rugi itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis pagi, 29 Februari 2024. 

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, mengatakan, gugatan terhadap Pemda Parigi Moutong dalam hal ini Bupati, Dinas PUPRP, dan Badan Petanahan Nasional (BPN).

 “Penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemda dalam hal Bupati, terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tandean. Sertifikatnya masih aktif tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkap Yakobus di Parigi, Kamis 29 Februari 2024. 

Yakobus menambahkan, gugatan Viktor Tandean dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya. Namun, karena lahan yang menjadi objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya. 

Sehingga, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp 3.754.500.00,-. 

Yakobus menjelaskan, ganti rugi juga tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa lahan ini, negara yang mendapatkan hukuman. 

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, yakni Pemda Parigi Moutong untuk membayarkan ganti rugi, dengan cara menganggarkan melalui APBD 2024 atau setidak-tidaknya pada 2025,” jelasnya. 

Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung, khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.   

Menurutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemda Parigi Moutong, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela. 

“Namun intinya, dari pihak Pemda itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkapnya. 

Guna mendapatkan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Parigi melaksanakan eksekusi sesuai permohonan penggugat, juga sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” tutup Yakobus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *