Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah dan Satu Data Indonesia Kabupaten Parigi Moutong, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 13 Februari 2024.
Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah dan Pembentukan Forum Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong Irwan dalam sambutannya mengatakan, tahun ini Kabupaten Parigi Moutong ada lima agenda perencanaan yang mesti dikerjakan, diluar agenda perencanaan yang sifatnya sektoral.
“Pertama yaitu RPJPD Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 16 sampai dengan 21 sudah wajib melakukan asistensi di Provinsi, jika tidak selesai maka pembangunan Kabupaten Parigi Moutong selama 20 kedepan pasti tidak berjalan sesuai yang di harapkan.” Ujarnya,
Kemudian yang kedua kata dia, teknoratik RPJMD harus di selesaikan tahun ini dan harus selesai sebelum pendaftaran pilkada 2024, karena akan menjadi dasar Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati periode selanjutnya.
“Berikutnya kita harus menyusun rencana pembangunan tahunan untuk tahun 2025, dilanjutkan dengan penyusunan rencana perubahan tahunan 2024. Pastinya ada 5 yang menjadi wajib kita laksanakan,” jelasnya.
Lanjut Irwan, terkait dengan itu pihaknya mengalami beberapa kendala, seperti data yang tidak tersedia setiap saat, data statistik yang belum bisa diakses khususnya berkaitan dengan indikator Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, hal itu akan menyulitkan kedepanya, sebab kata dia, untuk menuju Parigi Moutong Emas, data tersebut wajib ada karena kedepanya saat evaluasi tahunan, akan mengacu pada data yang sudah terisi di tahun sebelumnya.
“Karena pada saat kita mengisi indikator maka pada saat evalusai tahunan, yakni 5 tahun dan 20 tahunan nanti harus mengacu kepada apa yang kita isi sekarang sehingga otomatis harus dihitung setiap saat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dalfas dan Perencanaan Makro, Iqbal Karim dalam penyampaiannya mengatakan, Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 ini adalah peningkatan kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, dalam rangka penilaian evaluasi penyelenggaraaan statistik sektoral oleh badan pusat statistik, penyampaian daftar data prioritas kepada walidata pendukung sesuai dengan format aplikasi e-walidata SIPD, serta pembentukan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.qa
“Meningkatnya kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada OPD sehingga meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Parigi Moutong, tersedianya daftar data prioritas OPD dan terbentuknya Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Parigi Moutong,”ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Enang Pandake memberikan pemaparan terkait Satu Data Indonesia yakni Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk,” paparnya.
Dalam pemaparan Kadis Kominfo tersebut juga dijelaskan tentang tujuan Satu Data Indonesia, Prinsip Satu Data Indonesia, Peraturan Daerah Tentang SDI Kabupaten Parigi Moutong, Skema Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Parigi Moutong, Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah, Tugas Pembina Data, Tugas Walidata, Tugas Walidata Pendukung, Tugas Produsen Data, Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah (SSD), Tahapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan E-Walidata SIPD.
Sumber : DINAS KOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG