Banggai, Zenta Inovasi – Ketua Banggai Bergerak, Rifat Hakim melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Banggai, yang dilakukan salah satu peserta Pemilu, calon legislatif DPR RI. Senin, 12 Februari 2024.
“Politik uang adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifat Hakim, melalui siaran Pers yang diterima Senin malam.
Kata dia, beberapa hari ini, masyarakat Kabupaten Banggai dihebohkan dengan masifnya Politik uang, padahal telah memasuki masa tenang.
Bahkan kata Rifat, ada gambar transaksi uang pecahan Rp50.000 yang tersebar di media sosial.
Rifat mengaku miris, ketika ada yang masih mau menerima uang suap dari para Caleg.
Dia mengatakan, pihaknya mendorong Bawaslu untuk bekerja profesional dan tidak terkesan melakukan pembiaran, terhadap masifnya dugaan Politik Uang yang dilakukan Caleg.
Rifat yang juga merupakan ketua DPC GMNI Luwuk menekankan, agar Bawaslu jangan jadi pasif untuk melawan politik uang di Kabupaten Banggai.