NASIONAL, Saurus Trans Inovasi– Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi perlu segera mempercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pilkada.
Demikian ditekankan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, saat memimpin rapat koordinasi percepatan penandatanganan NPHD kegiatan pilkada tahun 2024 se-Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, secara virtual, Selasa 21 November 2023. Melansir kemendagri.go.id.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kalau bisa satu sampai dua hari kedepan bisa pimpin rapat, mengundang para bupati/wali kota yang ada disana untuk segera tuntaskan, update-nya kami tunggu dan bisa mengirimkan laporan ke ditjen keuangan daerah (keuda), nanti disampaikan karena kami setiap hari monitor terkait dengan status update NPHD ini,” tegasnya.
Berdasarkan data per 20 November 2023, sebanyak 8 kabupaten di daerah tersebut belum menandatangani NPHD dengan KPUD dan sebanyak 13 kabupaten/kota belum menandatangani NPHD dengan bawaslu daerah.
Sementara, untuk Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 4 kabupaten belum menandatangani NPHD bersama KPUD dan 6 kabupaten bersama bawaslu daerah.
Lalu, di Provinsi Sulawesi Utara ada 13 daerah yang belum menandatangani NPHD bersama KPUD dan 15 daerah bersama bawaslu daerah.
“Berdasarkan catatan yang ada di kami itu yang sudah melakukan penandatangan dengan KPUD itu 3 daerah, yaitu Kabupaten Kepulauan Siau, Kota Manado, dan Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan yang belum itu ada 13 daerah kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Dia mengapresiasi capaian pemda di Gorontalo karena telah menuntaskan NPHD bersama KPUD dan bawaslu.
“Gorontalo Itu sudah tuntas 100 persen, hanya untuk pengamanan saja yang belum, nanti coba diskusikan pengamanan ini dengan TNI dan Polri disana terkait dengan pengamanan,” tandasnya.
Ia mengatakan, realisasi NPHD penting untuk memastikan kebutuhan anggaran pilkada serentak 2024 di wilayah tersebut terpenuhi.
Untuk diketahui, mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Surat tersebut menegaskan alokasi anggaran pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, dengan total dana hibah yang disepakati bersama, 40 Persen Berasal Dari APBD 2023 Dan 60 Persen APBD 2024.
Melansir dari https://www.kemendagri.go.id/beritaArtikel/beritakemendagri