Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Ada nama I Made Koto Parianto bertengger dideretan sepuluh besar, dalam hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Mantan Komisioner Tolitoli periode 2018-2023 itu, dinyatakan lulus seleksi
dalam pengumuman Tim Seleksi (Timsel) nomor: 44/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/72/2023, tertanggal 20 November 2023, yang ditetapkan di Kota Palu.
Nama I Made Koto Parianto berada dinomor urut 5, dalam daftar pengumuman 10 besar calon anggota KPU Parimo periode 2024-2029.
Diketahui, I Made Koto Parianto tercatat pindah domisili di Dusun IV Padang Sari, Desa Lebagu, Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Juli 2023, atau empat bulan sebelum seleksi calon anggota KPU dibuka.
Namun, jajaran aparat Desa Lebagu, mengaku tidak mengenal I Made Koto Parianto, atau tidak mengetahui telah menjadi warga baru di wilayahnya.
Kepala Dusun IV Padang Sari, I Nyoman Eko Wijana menegaskan tidak memiliki warga bernama I Made Koto Parianto.
Eko juga mengaku tidak pernah bertemu dengan I Made Koto Parianto, dan memastikan yang bersangkutan tidak memiliki tanah atau rumah di Dusun IV Padang Sari.
“Jelas kalau warga baru, bisanya bawa surat pindah domisili ke aparat desa, ini tidak ada. Sedangkan orangnya saya tidak tahu,” ungkap I Nyoman Eko Wijana, dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
Ia menyebut, baru mengetahui adanya warga baru di Dusun IV Padang Sari, usai Panitia Pemungutan Suara (PPS) menanyakan I Made Koto Parianto kepada pihaknya.
“Datanya (I Made Koto Parianto) muncul sebagai data pemilih baru. Jadi PPS bertanya, apakah yang bersangkutan mau datang kemari? Jadi saya bilang tidak ada. Sedangkan melapor tinggal di sini, tidak ada,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Desa Lebagu, Benhur. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui asal-usul I Made Koto Parianto, meskipun telah terdaftar sebagai salah satu warga di desanya.
“Tidak ada, makanya saya ingin ketemu dengan dia (I Made Koto Parianto) itu. Tinggalnya di mana?” ujar Benhur, via telepon, Rabu kemarin.
Benhur bahkan merasa heran dengan kehadiran I Made Koto Parianto, karena secara tiba-tiba tercatat sebagai warganya tanpa ada pemberitahuan ke pihak desa.
“Jangan seperti itu, kenapa harus Lebagu, masih banyak desa lain,” tegas Benhur.
Bahkan kata dia, jika mengurus domisili sebagai warga Lebagu hanya untuk kepentingan mendaftar sebagai calon anggota KPU, sebagi Pemerintah Desa, dia patut mempertanyakan.
“Tidak punya kepentingan saja, kalau pindah di sini akan saya pertanyakan. Bagimana kalau memang ada kepentingan? Memangnya tidak ada lagi orang Kabupaten Parigi Moutong yang bisa jadi anggota KPU? Ini sangat tidak menghargai,” tandasnya.
Dikonfirmasi terkait itu, calon anggota KPU Parigi Moutong, I Made Koto Parianto mengaku pindah dari Kabupaten Tolitoli ke Lebagu, prosesnya melalui Dinas Dukcapil.
“Jadi dari Tolitoli, kita bawa surat pindahnya dan diproses di Parigi. Kemudian, keluarlah KK dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP),” ujarnya.
Hanya saja, ia membenarkan belum melapor ke pihak pemerintah desa. Karena, sejak pindah dari Kabupaten Tolitoli, tidak langsung menetap di Desa Lebagu. Melainkan, di Kota Palu karena sedang merawat anaknya yang sedang sakit.
“Makanya kami belum melapor ke aparat desanya. Tapi, keluarga saya sudah menyampaikan,” akunya.
Ia pun mengaku, masih numpang tinggal di rumah keluarganya di Desa Lebagu, dan menepis dugaan alasan pindah ke Kabupaten Parigi Moutong karena kepentingan seleksi calon anggota KPU.
“Tidaklah semata-mata karena itu. Saya pindah sejak lima bulan lalu. Ditengah perjalannya, muncul dorongan dari teman-teman, untuk mencoba masuk (seleksi KPU) bisa mewakilan etnis Bali di Parigi,” tutupnya.