Delapan Oktober PPK Laporkan Rekap Warga Pindah Memilih

Delapan Oktober PPK Laporkan Rekap Warga Pindah Memilih
FOTO : Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulfiana Dg Patanga (S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulfiana Dg Patanga mengatakan, rekap data pindah memilih akan dilaporkan secara berjenjang dari kecamatan ke kabupaten pada 8 Oktober 2023.

“Telah kami buat rekapan ke teman-teman PPK, bukti rekap nanti tanggal 8 Oktober akan dimasukan,” ujar Sulfiana, pada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Bacaan Lainnya

Kata dia, saat ini sudah ada beberapa kecamatan yang menginformasikan warganya akan pindah memilih.

“Sudah ada beberapa kecamatan yang memasukan terkait dengan pindah memilih. Rata-rata alasannya sudah pindah domisili, jadi sudah sesuai alamat KTP barunya. Juga ada karena dia bekerja dan sudah mengetahui bahwa 14 Februari nanti dia akan berada di situ,” terangnya.

Sulfiana mengatakan, terkait dengan layanan pindah memilih dibagi menjadi dua tahapan, yakni H- 30 dan H -7 (hari pemilihan).

“Bahwa di tanggal 21 sejak penetapan DPT kemarin itu telah berlaku pengurusan pindah memilih. Dimana pindah memilih ini dibagi ada dua tahapan, H-30 dan H-7,” ungkapnya.

Tahapan di H-30 untuk mengurus pindah memilih, kata dia, ada berapa alasan seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehab narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar mahasiswa, kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Baca juga https://zentainovasi.id/2023/07/28/mulai-agustus-kpu-akan-susun-daftar-pemilih-tambahan/

“Bisa mengurus pindah memilih baik di tempat asal maupun tempat tujuan. Contoh kasus, ada keluarga kita yang berada di Parigi dan diterima bekerja di Morowali.Tentunya dia akan bekerja di sana. Sementara dia terdata di DPT Parigi Moutong. Bagaimana caranya untuk mengurus? dia bisa mengurus di sana (Morowali) tanpa pulang kesini. Sehingga dia tidak perlu mengeluarkan biaya. Jadi, kepengurusan DPTb ini bisa di tempat asal maupun tempat tujuan,” bebernya.

Sementara alasan mengurus pindah memilih di H-7 itu hanya empat. Pemilih yang rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Tentang DPT pindah itu kita ada aplikasi Sidali, itu akan terbaca. Makanya, setiap kita melakukan cek DPT online dia terdaftar di mana itu terbaca. Dan apabila dia telah mengurus di sana, itu akan ketahuan. Jadi bisa dipastikan mereka tidak mendapat surat pemanggilan lagi di TPS sebelumnya. Baik secara kabupaten, seluruh Indonesia, maupun luar negeri. Sama dengan TKW di luar negeri bisa juga mengurus,” jelas Sulfiana.

Dia menambahkan, DPTb untuk lokasi khusus yaitu ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Olaya, untuk melayani hak memilih para warga binaan.

“KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Kemarin sudah menyurat terkait dengan lokasi khusus pasca penetapan DPT. Mungkin ada orang yang masuk tahanan setelah penetapan DPT, itu sementara kami surati, tinggal menunggu data berapa yang masuk pasca penetapan DPT,” ungkap Sulfiana.

Sebenarnya kata dia, selain lapas ada beberapa tempat bisa dijadikan Lokasi Khusus seperti Pesantren, Panti Sosial dan Rumah Sakit. Hanya saja untuk Parigi Moutong hanya Lapas yang diberikan TPS Khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *