Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Pembebasan lahan yang akan menjadi kawasan smelter oleh PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI), masih berpolemik. Meski demikian, pihak perusahaan sudah melakukan penggusuran lahan di Dusun II Desa Siniu yang informasinya akan menjadi area perkantoran.
“Desa Siniu Dusun 2 itu sudah melakukan penggusuran dengan menggunakan alat berat. Yang kami lihat itu sudah mematok rencana pembuatan, katanya kantor,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Muhammad Idrus, ditemui Senin sore, 11 September 2023.
Idrus mengatakan, hasil konfirmasi dan pantauan di lokasi, masih ada warga pemilik lahan yang belum bersepakat dengan harga yang ditawarkan pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan terkonfirmasi sudah membebaskan sekitar 20 hektare di dua desa.
“Jadi mereka keberatannya itu sebenarnya pertama masalah harga. Anggapan mereka itu pihak perusahaan ataupun pihak kecamatan kurang sosialisasi atau transparansi ke masyarakat. Kemudian harga yang diberikan sangat murah dan mereka tidak pernah diundang secara administrasi persuratan. Cuma lewat pemberitahuan, telepon, dan sebagainya,” terang Idrus.
Idrus menambahkan, berdasarkan informasi bahwa PT. ATHI sudah membebaskan dan melunasi 20 hektare lahan, dengan harga yang variatif dan saat ini ada juga warga yang menunggu proses bayar.
“Sudah ada yang terbayar sekitar 20 orang lahannya dengan empat klasifikasi harga sesuai dengan ketinggian tanah Rp12 ribu, Rp10 ribu, Rp7 ribu, Rp5 ribu,” bebernya.
Lanjutnya, DLH juga menemukan bahwa, masih banyak warga yang sementara mengurus surat-surat lahanya di desa dan kecamatan. Harapan mereka, agar segera dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Kami tanyakan di kantor camat, mereka yang proses SP, lokasinya untuk dibayarkan dengan harga seperti tadi. Baru beberapa SP, 20-an yang sudah diproses. Mereka katakan, tahap awal ini yang mereka proses itu yang harga Rp12 ribu,” urainya.
Berdasarkan informasi tersebut, DLH mengimbau agar pihak kecamatan dan perusahaan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dengan jelas, proses tahapan pembebasan lahan.
“Pihak kecamatan seharusnya sosialisasi ke masyarakat, karena banyak yang mengaharapkan lahannya sudah mau dibayar, padahal posisinya di atas. Mereka menganggap sudah menunggu satu dua bulan tapi belum ada progres. Padahal, di awal ini cuma yang Rp12 ribu dulu yang dibayarkan. Dan ini informasinya tidak disampaikan ke masyarakat,” tandas Idrus.
Setelah mengumpulkan data di lapangan, DLH Parigi Moutong langsung mengundang perwakilan PT ATHI untuk membahas sejumlah persoalan yang masih menjadi polemik di masyarakat. Hasilnya kata Ia, akan segera dilaporkan kepada Pimpinan secara berjenjang.
“Kami mengundang pihak perusahaan, karena kewenangan DLH itu sebenarnya dibatas aduan, jadi ini sudah masuk sengketa lingkungan hidup. Sehingga kami mengundang pihak perusahaan untuk mengambil data pembanding. Hadir tiga orang, kami wawancara sampai pukul 20.00 WITA. Mereka datang ke kantor hari Jumat sekitar pukul 16.00,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, dihubungi melalui pesan WatsAap Humas PT ATHI belum memberikan komentar.