PALU, Saurus Trans Inovasi – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengimbau masyarakat agar memastikan menerima karcis parkir kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
“Kalau juru parkir resmi itu kita lengkapi dengan atribut sekaligus karcis, tidak ada alasan dia tidak memberikan karcis, warga berhak tidak membayar parkir atau gratis,” ujar Trisno Yunianto, di Palu, Rabu, 6 Sebtember 2023.
Trisno mengatakan, aturan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda), dimana salah satu poinnya berbunyi setiap masyarakat yang membayar parkir wajib mendapatkan karcis.
Menurutnya, langkah itu dimaksudkan untuk memberikan kesadaran warga, bahwa penarikan retribusi jasa parkir berkontribusi dalam membantu pemerintah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan, parkir tanpa karcis dapat dianggap pungutan liar dan jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Hanya saja lanjutnya, masih ada juga juru parkir yang tidak terdaftar pada Dishub Kota Palu.
Ia menyebut, juru parkir liar atau yang tidak terdaftar di Dishub Kota Palu, dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sehingga Trisno juga mendorong agar masyarakat berani meminta karcis kepada juru parkir setiap menggunakan layanan parkir.
Apabila juru pikir enggan memberikan karcis, dia berharap masyarakat dapat menghubugi nomor aduan 082261242235 atau kanal media sosial Dishub Kota Palu.
Saat ini di Kota Palu tersebar sebanyak 390 petugas parkir dan seluruh petugas parkir tersebut, telah mendapatkan sosialisasi agar selalu memberikan karcis setiap kali ada warga yang parkir.
“Sudah menjadi kewajiban petugas parkir untuk memberikan karcis kapada masyarakat,” kata dia.
Diketahui, untuk tarif parkir di Kota Palu ditetapkan Rp3.000 untuk satu unit kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
(The Opini/ Angel Sumbara)