Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, berkas perkara 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila dikembalikan karena belum lengkap atau P-18.
Demikian kata Kasi Intel, Kejari Parigi Moutong, Irwanto SH kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
“Memang kemarin, berkas perkara yang sudah dilimpah semuanya sudah kami terima. Kemudian, tenggang waktu meneliti selama tujuh hari, kami nyatakan belum lengkap atau P-18,” jelasnya.
Karena dinyatakan P-18 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka diberikan petunjuk pada penyidik Polda Sulawesi Tengah untuk melengkapi kembali berkas perkara yang dimaksud.
Kata dia, kekurangan pada berkas itu bukan hanya yang bersifat administratif tetapi juga ada berkas yang menguatkan sebagai bukti pendukung.
“Baik formil dan materil pada berkas perkara 11 pelaku itu, masih ada yang kurang,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, JPU akan kembali menunggu penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan, dalam kurun waktu 14 hari.
Kekurangan secara administratif, diantaranya beberapa berkas perkara yang tidak ditandatangani penyidik. Kemudian, tidak adanya nomor pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Juga berdasarkan hasil penelitian, pada berkas perkara AS hanya terdapat satu orang saksi.
“Itu pun, saksi tidak melihat. Hanya mengetahui AS bersama seorang wanita disalah satu penginapan. Sebenarnya tersangka mengaku. Jangan nanti di dalam persidangan yang bersangkutan tidak mengaku,” bebernya.
Kata Irwanto, untuk satu tersangka masih tidak mengakui perbuatanya, sedangkan 10 tersangka sudah mengakui perbuatannya terhadap korban.
Baca jugahttps://zentainovasi.id/2023/05/10/sidang-perdana-dugaan-kasus-asusila-terdakwa-oknum-kades/