Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Pengadilan Negeri Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana dugaan kasus asusila yang dilakukan pada anak di bawah umur, oleh terdakwa oknum Kepala Desa, Rabu 10 Mei 2023.
Kepada wartawan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH mengatakan, sidang digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi hari ini, yang diperiksa sebanyak tiga orang, terdiri dari anak saksi korban pertama, ibu dan ayah anak saksi korban pertama,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak, dalam rentang waktu 2017 hingga 2019 silam.
Tambahnya, dalam surat dakwaan, terdakwa juga diduga melakukan tindakan asusila tersebut, lebih dari satu kali.
Pada sidang kedua yang dijadwalkan pekan depan, Pengadilan Negeri Parigi akan mengagendakan pemeriksaan pada anak korban kedua.
Kata Arjuna, rentang waktu sidang diperkirakan akan berlangsung paling lama 5 bulan, sesuai ketentuan dan masa penahanan terdakwa yang diatur menurut peraturan perundang-undangan.
“Terkhusus, ancaman pasal didakwakan lebih dari 10 tahun, karena adanya pasal yang memberatkan. Namun, kami tetap berusaha menyelesaikan sidang tidak lebih dari lima bulan,” terangnya.
Atas dugaan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 76 e undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemeritahan, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto pasal 82 ayat 4, undang-undang nomor 17 tahun 2016, junto pasal 65 ayat 1, KUHP.
Pantauan media ini, sidang perdana dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Parigi Moutong itu, dimulai sekitar pukul 15.30 dan berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.
1 Komentar