Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, sudah memeriksa 21 saksi dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Kilometer 4 Kebun Kopi, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Rabu, 3 Mei 2023 lalu.
Atas kasus itu, Polres Parigi Moutong menetapkan sopir bus Rappan Marannu DP 7604 KA, jadi tersangka.
“Sopir atas nama Pariu Sirupang alias Pario ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Parimo,” kata Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, di Parigi, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut Kapolres, sopir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai mengemudikan bus yang ditumpangi pengajar Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur.
Sehingga menyebabkan bus masuk ke jurang di Kilometer 4, Kebun Kopi, dan mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia.
“Sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan, luka berat hingga patah tulang, dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi,” pungkasnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Kapolres, sopir telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WITA.
Saat ini, sopir bus Rappan Marannu telah ditahan di Makopolres Parimo untuk 20 hari ke depan.
Diketahui, dalam penyelidikan Polres memeriksa kurang lebih 21 orang saksi, dan satu diantaranya merupakan ahli mekanik.