Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak Jaksa Penuntut Umum Parigi Moutong untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada MD terduga pelaku kekerasan seksual yang menimpa anak (siswa) di Parigi Moutong.
GPB terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan sejumlah individu yang menaruh perhatian pada perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
GPB Sulteng menilai, putusan bebas yang diketuk Majelis Hakim dari tuntutan JPU 18 tahun penjara kepada pelaku “MD” memperlihatkan betapa ruang pengadilan sangat tidak perprespektif perlindungan anak.
Sebab ini bukan kasus pertama dimana pelaku bisa bebas. Awal tahun 2024 Majelis Hakim pengadilan Negri Parigi Moutong juga membebaskan dua terduga pelaku kasus kekerasan seksual pada anak.
Dengan ini GPB Sulteng, memberikan ‘Raport Merah’ kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang dianggap mengabaikan kesaksian korban dalam menilai fakta fakta persidangan.
GPB Sulteng juga meminta, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Parimo/atau Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Dinas Pendidikan setempat serta Dinas lainnya yang terkait untuk terus memberikan perhatian pada korban.
Mengingat korban adalah seorang siswi yang besar kemungkinan akan kembali berinteraksi dengan pelaku di sekolah setelah putusan bebas ini.
GPB Sulteng juga akan terus mendukung korban dan keluarganya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban.
Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah, terdiri dari SKP-HAM Sulawesi Tengah, Libu Perempuan, KPKP-ST, KPPA Sulteng, Sikola Mombine, LBH Apik Sulteng, Solidaritas Perempuan (SP) Palu, KPI Sulteng.
(Sumber : Siaran Pers GPB Sulteng)